Rabu, 23 Januari 2013

Dasar Gerak



PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
KECAMATAN TUBAN
KEPALA DESA SUGIHARJO
 



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUGIHARJO KECAMATAN TUBAN
NOMOR : 188.5/03/KPTS/414.214.17/2013


TENTANG

PENGUKUHAN KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
DESA SUGIHARJO KECAMATAN TUBAN
PERIODE TAHUN 2013 – 2016


KEPALA DESA SUGIHARJO

Menimbang                 : a. Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi  sosial  sebagai        wadah  
pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa, dan karya di bidang kesejahteraan sosial.

b. Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial setrategis  untuk    mewujud
kan keserasian, keharmonisan, keselarasan, dalam kerangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan perjuangan, dan pengabdian terutama di bidang kesejahteraan sosial;

c. Bahwa mereka yang nama – namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini, dipandang memenuhi persyaratan untuk dukukhkan sebagai Penguirus Karang Taruna Tingkat Desa Sugiharjo Kecamatan Tuban Tahun 2013 – 2016 dan ditetapkan dalam suatu Keputusan Bupati;

Mengingat                  : 1. Undang   undang    Nomor   12  Tahun  1950   tentang     Pembentukan
Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur;

2. Undang – undang Nomor 6 Tahun 1974 tenteng  ketentuan   ketentuan
pokok kesejahteraan sosial;

3. Undsang – undang Nomor 32 tahun 2004 diubah dengan Undang – undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas undang – undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah menjadi Undang – undang ;

4. Peraturan menteri Sosial Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;

5.Keputusan Menteri sosial Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial;

Memperhatikan           : 1. Surat Kepala Dinas Sosial Propinsi Jawa timur Tanggal 27 Januari 2006 Nomor : 463.2/282/110.007/2006 perihal Pemberitahuan tentang rencana Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Tahun 2006;

2. Surat Bupati Tuban Nomor : 460/816/414.109/2007 Tanggal 15 Maret 2007 Perihal Penyuluhan Sosial.
MEMUTUSKAN

Menetapkan                  :
PERTAMA                   : Pengukuhan Kepengurusan Karang Taruna Tingkat Desa Sugiharjo Kecamatan Tuban Periode Tahun 2013 – 2016 dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini ,

KEDUA                        : Tugas kepengurusan karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam dictum pertama, adalah menjalankan organisasi sosial kepemudaan sebagai wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial sendiri oleh dsan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP),

KETIGA                       : Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam dictum kedua Pengurus Karang Taruna Tingkat Desa Sugiharjo Kecamatan Tuban Masa Bhakti Tahun 2013 – 2016 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, kebijakan Menteri sosial dan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pemberdayaan sosial selaku Pembina Fungsional,

KEEMPAT                   :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .




Ditetapkan di Sugiharjo
Pada Tanggal : 18 Januari 2013

Kepala Desa Sugiharjo




N A S I K H U N



TEMBUSAN disampaiakan kepada :
Yth. 1. Bupati Tuban
        2. Kepala Kantor Sosial Kabupaten Tuban
        3. Camat Tuban
        4. Yang bersangkutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar