PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
KECAMATAN TUBAN
KEPALA DESA SUGIHARJO
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA
SUGIHARJO KECAMATAN TUBAN
NOMOR : 188.5/03/KPTS/414.214.17/2013
TENTANG
PENGUKUHAN
KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
DESA SUGIHARJO KECAMATAN TUBAN
PERIODE TAHUN 2013 – 2016
KEPALA DESA
SUGIHARJO
Menimbang : a. Bahwa Karang Taruna
merupakan organisasi sosial sebagai wadah
pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan
karakternya melalui cipta, rasa, karsa, dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
b. Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial
setrategis untuk mewujud
kan keserasian, keharmonisan, keselarasan, dalam kerangka memperkuat
kesetiakawanan sosial, kebersamaan perjuangan, dan pengabdian terutama di
bidang kesejahteraan sosial;
c. Bahwa mereka yang nama –
namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini, dipandang memenuhi persyaratan
untuk dukukhkan sebagai Penguirus Karang Taruna Tingkat Desa Sugiharjo
Kecamatan Tuban Tahun 2013 – 2016 dan ditetapkan dalam suatu Keputusan Bupati;
Mengingat :
1. Undang – undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa
Timur;
2. Undang – undang Nomor 6 Tahun 1974 tenteng
ketentuan – ketentuan
pokok kesejahteraan sosial;
3. Undsang – undang Nomor
32 tahun 2004 diubah dengan Undang – undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas undang – undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah
Daerah menjadi Undang – undang ;
4. Peraturan menteri Sosial
Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
5.Keputusan Menteri sosial
Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial;
Memperhatikan : 1. Surat Kepala Dinas Sosial
Propinsi Jawa timur Tanggal 27 Januari 2006 Nomor : 463.2/282/110.007/2006
perihal Pemberitahuan tentang rencana Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna
Tahun 2006;
2. Surat Bupati Tuban Nomor :
460/816/414.109/2007 Tanggal 15 Maret 2007 Perihal Penyuluhan Sosial.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pengukuhan Kepengurusan
Karang Taruna Tingkat Desa Sugiharjo Kecamatan Tuban Periode Tahun 2013 – 2016
dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini ,
KEDUA : Tugas kepengurusan
karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam dictum pertama, adalah menjalankan
organisasi sosial kepemudaan sebagai wadah pengembangan generasi muda yang
tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial sendiri
oleh dsan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/kelurahan
atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang Usaha
Kesejahteraan Sosial (UKS) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP),
KETIGA : Dalam melaksanakan
tugasnya sebagaimana dimaksud dalam dictum kedua Pengurus Karang Taruna Tingkat
Desa Sugiharjo Kecamatan Tuban Masa Bhakti Tahun 2013 – 2016 berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang – undangan yang berlaku, kebijakan Menteri sosial dan
pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pemberdayaan sosial selaku
Pembina Fungsional,
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan .
Ditetapkan di Sugiharjo
Pada Tanggal : 18 Januari 2013
Kepala Desa Sugiharjo
N A S I K H U N
TEMBUSAN disampaiakan
kepada :
Yth. 1. Bupati Tuban
2. Kepala Kantor Sosial Kabupaten Tuban
3. Camat Tuban
4. Yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar