ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” DESA SUGIHARJO
BAB
I
Nama,
Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama
Karang
Taruna “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo yang seterusnya disingkat KARANG
TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo
Pasal 2
KARANG
TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo didirikan dengan SK Kepala Desa
Sugiharjo Nomor __ Tahun __ untuk jangka waktu masa bhakti ____ (3 tahun)
Pasal 3
KARANG TARUNA “BINA
RAHARJA” Desa Sugiharjo berkedudukan di Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, Kecamatan
Tuban, JATIM
BAB
II
Asas
dan Tujuan
Pasal 4
KARANG TARUNA “BINA
RAHARJA” Desa Sugiharjo berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD
1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Sugiharjo dan Majelis
Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo Bertujuan Untuk
1. Mewadahi setiap
remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta
meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda
dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan
kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap
mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang.
2. Memberi arah,
bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah
sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos.
3. Menumbuhkan
potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga
penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan
masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi
kerakyatan.
4. Mendorong setiap
warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam
kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan
keberagaman yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan Pemerintah, Sektor Swasta, Organisasi Sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan Pemerintah, Sektor Swasta, Organisasi Sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB
III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan KARANG
TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo menganut sistem stelsel
pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun
di wilayah Dusun Ci Jayang, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa
membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial
ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang
Taruna “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo.
2. Pengaturan lebih
lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran
rumah tangga KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo.
BAB
IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur
kelembagaan KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo di susun secara
Demokratis Dengan Majelis Tertinggi Oleh Team 11.
2. Secara
hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah
pertanggungjawaban.
3. Pengaturan
lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo.
BAB
V
Majelis
Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis
Perwusyawaratan dalam KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo
adalah sebagai berikut :
1. Majelis
Akbar
2. Majelis
Triwulan
3.
Majelis
Pasal 9
Definisi tugas,
kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
Keuangan
Organisasi
Pasal 10
1.
Keuangan KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo
diperoleh dari :
a. Iuaran anggota
aktif dan pengurus.
b. Subsidi dari
pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan
program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha dan
sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran
anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri
ndalam bentuk prosedur administrasi.
3.
Keuangan KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo
dikelola secara tertib dan transparan.
4.
Keuangan KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo
dikelola secara menyatu oleh bendahara KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo.
BAB
VII
Identitas
Organisasi
Pasal 11
1. KARANG
TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo memiliki lambang yang
ditetapkan oleh Majelis akbar .
2. Ketentuan
dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam AD ART KARANG
TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo.
BAB
VIII
Perubahan
Anggaran Dasar
Pasal 12
1. Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar KARANG
TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo.
2.
Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk
selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar .
BAB
IX
Penutup
Pasal 13
1. Hal-hal
yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” DESA SUGIHARJO
BAB
I
Ketentuan
Umumnya
Pasal 1
KARANG
TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo adalah wadah pengembangan generasi
muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab
sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak
terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
KARANG
TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo adalah organisasi sosial kepemudaan
yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar
partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
KARANG
TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo adalah organisasi
yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan
kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan
program-program aksinya.
Pasal 4
KARANG
TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo memiliki tugas
pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya
menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif
maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan
pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan
tugas pokok tersebut, KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo
melaksanakan fungsi sebagai berikut:
1.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan.
2.
menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf
kesejahteraan sosial masyarakat.
3. Menyelenggarakan
dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk
mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu,
dan berkesinambungan.
4. Membangun
sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung
pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen
masyarakat.
BAB
II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo
terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif
dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota
pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis),
yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun.
2. Anggota
aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40
tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk
mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.
3. Anggota
khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan
tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu
yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan
pengembangan organisasi dan program-programnya.
4. Anggota
pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah
mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Sugiharjo.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Memahami,
menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran
Dasar dan Anggaran rumah Tangga KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo.
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa
Sugiharjo.
3. Menjaga
nama baik KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo.
Pasal 9
Hak Anggota
1.
Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Memilih
dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa
Sugiharjo.
3. Memberikan
inspirasi ke pengurus KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo.
4.
Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari KARANG
TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo.
5. Mengadakan
kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan KARANG
TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo.
BAB
III
Struktur
Organisasi
Bagian
1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1. Majelis
Akbar adalah Majelis tertinggi KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo
yang dihadiri oleh DPP ( TEAM 11 ), Pengurus, dan Anggota.
2. Dilakukan
lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk
itu.
3. Tugas
Majelis Akbar :
a. Memilih
dan menetapkan Ketua.
b. Menetapkan DPP ( TEAM
11 ).
4. Wewenang Majelis
Akbar :
a. Mengangkat
dan memberhentikan Ketua KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo.
b. Menerima
atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo.
c. Merubah AD/ART KARANG
TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo.
Pasal 11
Majelis Triwulan
1. Majelis Triwulan
adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo
untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga
bulan.
2. Majelis
Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3. Majelis
Triwulan oleh seluruh pengurus inti.
4. Majelis
Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya
pengurus.
5.Tugas Majelis
Triwulan:
a.
Mengevaluasi semua kegiatan KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo
yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Majelis Triwulan
I merencanakan dan menetapkan Program Kerja KARANG TARUNA “BINA
RAHARJA” Desa Sugiharjo selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a. Meninjau
program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.
b.
Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Pasal 12
Majelis
1. Majelis adalah
majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka
mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Majelis
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
Bagian
2
Kelembagaan
Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP ) / TEAM 11
1. Dewan
Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan pembina KARANG
TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo.
2. Tugas dan
wewenang :
a.
Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b.
Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c.
Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.
Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.
Bertangung jawab dalam memimpin KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo.
2.
Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan KTI ”BINA
RAHARJA” Desa Sugiharjo.
3.
Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa
Sugiharjo dan hubungan dengan pihak lain.
4.
Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar
di akhir periode kepengurusan.
5.
Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau
Pengurus yang BINA RAHARJAggap mampu wewakilinya.
6. Dalam
kondisi darurat, dengan atas nama KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo
berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 11
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.
Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 12
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.
Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.
Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.
Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.
Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi,
tata komunikasi.
5.
Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang
diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.
Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di
Lembaga.
7.
Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KARANG TARUNA “BINA
RAHARJA” Desa Sugiharjo.
Pasal 13
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.
Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.
Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.
Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan
proposional.
Pasal 14
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.
Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.
Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan
dilakukan anggota di bawahnya.
3. Melakukan
perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang
dipimpinnya.
4.
Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.
Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.
Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk
mewakilinya.
7.
Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi
masing-masing.
BAB
IV
PEMBENTUKAN
KEPENGURUSAN
Pasal 15
1.
Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP ( TEAM 11 ).
2.
Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis
Akbar.
3.
Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB
V
PERGANTIAN
PENGURUS
Pasal
16
1.
Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus
ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus
tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2.
Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila
pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka
mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b. Bila
selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua
atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode
kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB
VII
LAMBANG
Pasal 18
Lambang KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo.
Lambang Karang
Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua
helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga
Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung
makna:
- Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
- Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a.
Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.
Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan
kegiatan lainnya yang praktis;
c.
Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui
bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d.
Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan
Pancasila.
- Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribaBINA RAHARJA yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
- Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah.
- Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental.
- Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian.
Tangkas : Sigap,
gesit, cepat bergerak, dinamis.
- Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis.
- Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
- Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a. Karang :
pekarangan, halaman, atau tempat;
b. Taruna : Remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
- Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a. ADITYA
: Cerdas, penuh pengalaman.
b. KARYA
: Pekerjaan.
c. MAHATVA
: Terhormat, berbudi luhur.
d. YODHA
: Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan
berarti Pejuang yang berkepribaBINA RAHARJA, berpengetahuan dan terampil.
- Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
- Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
- Arti warna:
a. Putih
: Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b. Merah
: Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang
mundur.
c. Kuning
: Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal 19
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo
2.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis
Akbar KARANG TARUNA “BINA RAHARJA” Desa Sugiharjo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar