Rabu, 23 Januari 2013

Tupoksi



TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KARANG TARUNA “ BINA RAHARJA “
DESA SUGIHARJO KEC. TUBAN KAB. TUBAN


       I.            KETUA UMUM
Status  : pemimpin tertinggi Karang Taruna “ Bina Raharja “ Desa Sugiharjo
Fungsi :
¨      Memegang kebijakan umum organisasi
¨      Penanggung jawab organisasi
Tugas
1.      Memimpin, membina, memelihara, mengembangkan dan menjalankan roda kepengurusan secara keseluruhan
2.      Mengkoordinir Pengurus Karang Taruna “Bina Raharja ‘ serta bertindak seakomodatif mungkin terhadap lingkungan
3.      Menentukan kebijakan organisasi dengan meminta pertimbangan anggota  serta berdasarkan konstitusi yang berlaku
4.      Memotivasi, mengawasi, menganalisa dan mengevaluasi aktivitas organisasi selama kepengurusan

Wewenang
1.      Bertindak dengan mengatasnamakan pengurus karang taruna bina raharja baik internal maupun eksternal
2.      Meresufle pengurus yang tidak aktif  dengan pertimbangan pengurus lain berdasarkan konstitusi yang berlaku
3.      Meminta pertanggung jawaban fungsionaris pengurus dalam menjalankan amanat organisasi
4.      Menandatangani surat yang keluar baik intern maupun ekstern

    II.            Ketua I
Status  : Membantu ketua umum dalam membawahi bidang internal

Tugas dan Kewajiban
1.      menjaga harmoniasasi dengan anggota karang  taruna
2.      mengkoordinir
Ø  seksi pengembangan SDM
Ø   seksi usaha kesejahteraan social
Ø  seksi kegamaan
3.        Mewakili ketua umum bila berhalangan

 III.            Ketua II
Status  : Membantu ketua umum dalam membawahi bidang eksternal.

Tugas dan Kewajiban
1.      menjaga harmoniasasi dengan anggota karang  taruna
2.      mengkoordinir
Ø  seksi olah raga
Ø  Seksi seni budaya dan kepariwisataan
3.      Mewakili ketua umum bila berhalangan

 IV.            Ketua III
Status  : Membantu ketua umum .

Tugas dan Kewajiban
1.      menjaga harmoniasasi dengan anggota karang  taruna
2.      mengkoordinir
Ø  seksi lingkungan 
Ø   seksi hubungan masyarakat 
Ø  Seksi keamanan  
3.      Mewakili ketua umum bila berhalangan
    V.            Sekertaris dan wakil sekertaris
Status :
Pemegang kebijakan dalam bidang kesekretariatan karang taruna bina raharja desa sugiharjo dan bertanggung jawab atas administrasi.

Tugas dan Kewajiban
1.      menertibkan dan membina system kesekretariatan karang taruna
2.      mengatur dan mendokumentasikan agenda kegiatan secara keseluruhan
3.      menjalankan system administrasi secara administrative

 VI.            Bendahara Dan Wakil Bendahara
Status:
Memegang kebijakan umum dalam bidang keuangan dan bertanggung jawab kepada organisasi masalah keuangan

Tugas dan kewajiban
1.      mengatur keluar masuk keuangan organisasi secara transparan
2.      mencari dana alternative
3.      mengkoordinir Seksi pengembangan  ekonomi
4.      Meminta laporan pertanggung jawaban setiap kegiatan dalam bidang keuangan

VII.            Seksi-Seksi
1)      Seksi pengembangan SDM
Status : Berada dibawah koordinasi ketua I
Tugas dan kewajiban :
1.      Mengadakan pelatihan dan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan SDM  anggota karang taruna
2.      Melakukan pendataan Strata pendidikan anggota
3.      penyuluhan dan pembinaan terhadap pemuda dan remaja putus sekolah secara menyeluruh dan berkelanjutan
4.      Memantau dan mengawasi terhadap setiap penyelenggaraan lembaga pendidikan di Desa Sugiharjo
5.      Menjalin kerjasama dengan Karang Taruna lain dalam bidang pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan SDM.

2)      Seksi Relegiusitas
Status : Berada dibawah koordinasi ketua I
Tugas dan Kewajiban
1.      Menyelenggarakan kegiatan keagamaan
2.      Mengantisipasi terjadinya permasalahan agama di masyarakat, penodaan agama dan munculnya aliran sesat di Desa sugiharjo
3.      Menjalin kerjasama yang harmonis dengan tokoh-tokoh agama dan beberapa pengurus organisasi Islam.

3)      Seksi Usaha Kesejahteraan Social
Status : Berada dibawah koordinasi ketua I
Tugas dan kewajiban :
1.      Melakukan pendataan potensi ekonomi anggota Karang Taruna
2.      Melakukan pendataan dan pemetaan kondisi sosial seperti orang miskin,yatim piatu, anak putus sekolah serta pemuda pengangguran sebagai dasar pemikiran dalam melakukan gerakan bhakti sosial dan pemberdayaan.
3.      Ikut serta dalam kegiatan mensukseskan program pemerintah dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan atau pengangguran, seperti: DAK, PNPM Mandiri, Gerdu Taskin, dan lain-lain.
4.      Ikut serta dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa.

4)      Seksi Pengembangan Ekonomi
Status : Berada dibawah koordinasi Bendahara
Tugas dan kewajiban :
1.      Melakukan pendataan potensi ekonomi di desa sugiharjo
2.      Melakukan pendataan potensi usaha anggota karang taruna yang mungkin bisa dilakukan dan mencari peluang lapangan kerja secara mandiri.
3.      Merencanakan dan mengonsep secara teknis pelaksanaan penggembangan usaha perekonomian secara mandiri dan mengontrol setiap aktivitas pelaksanaannya
4.      menjalin kerjasama atau bermitra dengan organisasi lain, masyarakat, pengusaha, Dinas pemerintah atau swasta.
5.      bersama bendahara mencari sumber dana alternative



5)      Seksi Olah Raga
Status : Berada dibawah koordinasi ketua II
Tugas dan kewajiban :
1.      Mendata potensi bakat  olah raga seluruh anggota Karang Taruna
2.      Membentuk tim olah raga
3.      mengadakan pembinaan secara intensif.
4.      Menjalin kerjasama dengan perkumpulan olah raga di daerah lain
5.      Mengadakan kegiatan olah raga

6)      Seksi Seni Budaya Dan Kepariwisataan
Status : Berada dibawah koordinasi ketua II
Tugas dan kewajiban :
1.      Mendata potensi bakat dan minat seluruh anggota Karang Taruna.
2.      Mendata tempat wisata di desa sugiharjo
3.      Membentuk kelompok seni budaya yang dapat dikembangkan dan dilestarikan
4.      Mengadakan kegiatan seni budaya dan pariwisata
5.      Menjalin kerjasama dengan perkumpulan seni budaya derah lain

7)      Seksi Lingkungan Hidup
Status : Berada dibawah koordinasi ketua II
Tugas dan kewajiban :
1.      Melakukan pendataan kerusakan lingkungan di lokasi-lokasi tertentu se Desa sugiharjo
2.      Mengadakan kegiatan kerja bakti, reboisasi, penghijauan dan perbaikan lingkungan yang rusak
3.      Mengadakan perawatan dan pengendalian lingkungan hidup

8)      Seksi Hubungan Masyarakat (HUMAS)
Status : Berada dibawah koordinasi ketua III
Tugas dan kewajiban :
1.      Aktif dalam penyebaran informasi dan pencarian informasi/ berita terbaru yang berhubungan dengan keorganisasian dan kepemudaan.
2.      Menjalin hubungan yang harmonis baik sesama anggota Karang Taruna, masyarakat, perangkat desa, dan semua pihak
3.      Bermitra atau bekerjasama dengan sejumlah organisasi Karang Taruna di daerah lain








9)      Seksi Keamanan
Status : Berada dibawah koordinasi ketua III
Tugas dan kewajiban :
1.      Menjaga dan memperkuat ketahanan, keamanan serta ketentraman masyarakat.
2.      Membentuk tim perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelayanan bantuan advokasi hukum pada masyarakat sebatas kemampuan.
3.      Melakukan koordinasi dengan aparat keamanan/ kepolisian dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika diperlukan.

10)  Seksi srikandi
Status : Berada dibawah koordinasi sekertaris
Tugas dan kewajiban :
1.      Mengkoordinasi dan merealisasikan kegiatan yang telah diagendakan
2.      Secara independent berhak membuat program kerjanya sendiri


  “Amanat yang harus menjadi tanggung jawab kita bersama”

1 komentar: